Sabtu, 01 November 2014

4.sebutkan lembaga pendukung pemilu?

Jawaban Pendek :
1.Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS)
3.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
4.KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
5.Komisi Pemilihan Umum (KPU)
6.Badan pengawas pemilu (Bawaslu)

jawaban panjang :
1.Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
Melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih serta pencatatan/pendataan kepada penduduk usia pemilih yang belum terdaftar pada :
a.Bahan Daftar Pemilih Sementara (Bahan DPS);
b.Daftar Pemilih Sementara (DPS);
c.Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS)
bertugas mengatur penyelenggaraan pemungutan suara di tps
3.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
bertugas mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pemungutan suara di tingkat kecamatan
4.KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a.Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pilgub Jateng 2013 yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
5.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
5.Komisi Pemilihan Umum (KPU)
a. Merencanakan penyelenggarakan PEMILU,
b. menetapkan peserta pemilu,
c. menetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
d. menetapkan hasil pemilu
e. melakukan evaluasi pemilu.
6.Badan pengawas pemilu (Bawaslu)
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu;

4.sebutkan lembaga pendukung pemilu?

Jawaban Pendek :
1.Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS)
3.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
4.KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
5.Komisi Pemilihan Umum (KPU)
6.Badan pengawas pemilu (Bawaslu)

jawaban panjang :
1.Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
Melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih serta pencatatan/pendataan kepada penduduk usia pemilih yang belum terdaftar pada :
a.Bahan Daftar Pemilih Sementara (Bahan DPS);
b.Daftar Pemilih Sementara (DPS);
c.Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS)
bertugas mengatur penyelenggaraan pemungutan suara di tps
3.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
bertugas mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pemungutan suara di tingkat kecamatan
4.KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a.Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pilgub Jateng 2013 yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
5.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
5.Komisi Pemilihan Umum (KPU)
a. Merencanakan penyelenggarakan PEMILU,
b. menetapkan peserta pemilu,
c. menetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
d. menetapkan hasil pemilu
e. melakukan evaluasi pemilu.
6.Badan pengawas pemilu (Bawaslu)
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu;

4.sebutkan lembaga pendukung pemilu?

Jawaban Pendek :
1.Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS)
3.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
4.KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
5.Komisi Pemilihan Umum (KPU)
6.Badan pengawas pemilu (Bawaslu)

jawaban panjang :
1.Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
Melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih serta pencatatan/pendataan kepada penduduk usia pemilih yang belum terdaftar pada :
a.Bahan Daftar Pemilih Sementara (Bahan DPS);
b.Daftar Pemilih Sementara (DPS);
c.Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS)
bertugas mengatur penyelenggaraan pemungutan suara di tps
3.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
bertugas mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pemungutan suara di tingkat kecamatan
4.KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a.Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pilgub Jateng 2013 yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
5.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
5.Komisi Pemilihan Umum (KPU)
a. Merencanakan penyelenggarakan PEMILU,
b. menetapkan peserta pemilu,
c. menetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
d. menetapkan hasil pemilu
e. melakukan evaluasi pemilu.
6.Badan pengawas pemilu (Bawaslu)
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu;

4.sebutkan lembaga pendukung pemilu?

Jawaban Pendek :
1.Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS)
3.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
4.KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
5.Komisi Pemilihan Umum (KPU)
6.Badan pengawas pemilu (Bawaslu)

jawaban panjang :
1.Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (PPDP)
Melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) terhadap daftar pemilih serta pencatatan/pendataan kepada penduduk usia pemilih yang belum terdaftar pada :
a.Bahan Daftar Pemilih Sementara (Bahan DPS);
b.Daftar Pemilih Sementara (DPS);
c.Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
2.Panitia Pemungutan Suara (PPS)
bertugas mengatur penyelenggaraan pemungutan suara di tps
3.Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
bertugas mengkoordinasi pelaksanaan kegiatan pemungutan suara di tingkat kecamatan
4.KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA (KPPS)
Tugas, wewenang, dan kewajiban KPPS meliputi:
a.Mengumumkan dan menempelkan daftar pemilih tetap di TPS;
b.Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pilgub Jateng 2013 yang hadir dan Pengawas Pemilu Lapangan;
c.Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;
d.Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS;
5.Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas Pemilu Lapangan, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara;
5.Komisi Pemilihan Umum (KPU)
a. Merencanakan penyelenggarakan PEMILU,
b. menetapkan peserta pemilu,
c. menetapkan waktu , tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
d. menetapkan hasil pemilu
e. melakukan evaluasi pemilu.
6.Badan pengawas pemilu (Bawaslu)
Bawaslu melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu;

3.buatlah struktur penyelenggara pemilu dari tingkat pusat hingga desa?


2. Sebutkan asas pemilu

Jawaban pendek :
Pemilu di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde baru Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Jawaban panjang
Pemilu di Indonesia menganut asas “Luber” yang merupakan singkatan dari “Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia”. Asal “Luber” sudah ada sejak zaman Orde baru Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya diketahui oleh si pemilih itu sendiri.

Kemudian di era reformasi berkembang pula asas “Jurdil” yang merupakan singkatan dari “Jujur dan Adil”. Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu. Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu, tetapi juga penyelenggara pemilu.
Asas Pemilu yaitu Pemilu dilaksanakan secara efektif dan efisien berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil yang akan diuraikan sebagai berikut :

Langsung berarti rakyat pemilih mempunyai hak untuk secara langsung memberikan suaranya sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara;
Umum berarti pada dasarnya semua warganegara yang memenuhi persyaratan minimal dalam usia , yaitu sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah/pernah kawin berhak ikut memilih dalam pemilihan umum. Warganegara yang sudah berumur 21 (dua puluh satu) tahun berhak dipilih. Jadi, pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa diskriminasi (pengecualian) berdasar acuan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, dan status sosial;
Bebas berarti setiap warganegara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapapun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warganegara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;
Rahasia berarti dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pemilihnya tidak akan diketahui oleh pihak manapun dan dengan jalan apapun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada suaranya diberikan. Asas rahasia ini tidak berlaku lagi bagi pemilih yang telah keluar dari tempat pemungutan suara dan secara sukarela bersedia mengungkapkan pilihannya kepada pihak manapun;
Jujur berarti dalam menyelenggarakan pemilihan umum; penyelenggaraan/ pelaksana, pemerintah dan partai politik peserta Pemilu, pengawas dan pemantau Pemilu, termasuk pemilih, serta semua pihak yang terlibat secara tidak langsung, harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku;
Adil berarti dalam menyelenggarakan pemilu, setiap pemilih dan partai politik peserta Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak manapun.

5.jelaskan tata cara pencoblosan dalam pemilu ?

1.Masuk TPS dan menuju meja pencatat kehadiran pemilih dengan membawa undang memilih
2. Nunggu di kursi antrian pemilih
3. Saat giliran Anda, silahkan menuju meja panitia yang nantinya kita diberikan beberapa surat suara
4. Masuk bilik suara dan coblos
5. Menuju kotak suara dan masukan kertas suara yang sudah anda coblos tadi sesuai warna kotaknya
6. Celup jari Anda di tinta yang di sediakan sebagai tanda Anda sudah memilih
7. Keluar